Membaca Shalawat Dengan Musik
Apakah Rasul atau Sahabat pada malam Jum’at melakukan shalawat dengan suara keras dan menggunakan alat musik marawis? Terimakasih atas penjelasannya.
08564950xxxx
Jawab: Kami tidak mengetahui adanya riwayat Nabi n dan para sahabatnya mengkhususkan membaca shalawat tertentu pada malam Jum’at, dengan suara keras dan secara berjama’ah. Apalagi perbuatan tersebut sangat jelas menyelisihi Islam yang selalu menjaga ketenangan dan hak orang lain dalam ibadah. Oleh sebab itu, perbuatan ini bisa disebut sebagai perbuatan bid’ah dalam agama. Perbuatan ini bertambah buruk, bila dijadikan sebagai kebiasaan dengan menyertakan alat musik dan liukan tubuh, hingga akal dan perasaannya hilang, sebagaimana banyak dilakukan para pengikut thariqat shufiyah.
Tentang alat musik marawis, kami juga belum mengetahuinya. Yang jelas Rasulullah n mengharamkan alat musik, sebagaimana dalam sabda beliau:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Pasti akan datang dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik. (HR al Bukhari).
Untuk lebih jelas tentang permasalahan musik ini, silahkan membaca buku Ustadz Muslim al Atsari, yang berjudul Adakah Musik Islami? Mudah-mudahan penjelasan singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish-Shawab
Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/membaca-shalawat-dengan-musik/